Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, Dinas Perikanan Takalar Perketat Distribusi Lewat Surat ‘Sakti’

Dinas Perikanan Kabupaten Takalar mulai memperketat pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Usaha Perikanan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (PUPP-TPI), Bansuhari Said, hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dengan modus penimbunan BBM jenis tertentu.

Ia tak menampik, saat tahun 2022 lalu banyak kasus penyelewengan BBM yang ditemukan Tim Dinas Perikanan Takalar. 

Hal itupun berdampak pada tidak meratanya penyaluran BBM subsidi dikalangan nelayan.  

Olehnya di tahun 2023 ini, Dinas Perikanan kata Bansuhari secara tegas akan memperketat aturan dengan menerbitkan surat sakti atau surat rekomendasi kepada setiap nelayan yang membutuhkan subsidi BBM. 

“Banyak kasus yang terjadi selama tahun 2022 lalu terkait penyalahgunaan BBM solar bersubsidi, sehingga sistemnya harus diperbaiki dan diperketat agar dapat digunakan sesuai kebutuhan masyarakat nelayan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Usaha Perikanan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (PUPP-TPI), Bansuhari Said, via rilis diterima tribun-timur.com. 

Menurutnya, surat rekomendasi itu digunakan bukan untuk mempersulit masyarakat nelayan, namun mengantisipasi kelangkaan BBM jenis tertentu, khususnya solar subsidi.

Hal ini juga dilakukan agar manfaat solar subsidi dapat terdistribusi secara merata bagi masyarakat nelayan.

“Pengetatan ini kami lakukan untuk melindungi nelayan dari kelangkaan BBM solar subsidi, dan menghindari permainan para mafia yang selama ini sangat mudah mendapatkan surat rekomendasi pembelian solar. Kalau dulunya 1 SPB bisa mendapatkan 2-3 rekomendasi, sekarang yang kami berlakukan hanya 1 SPB berlaku untuk 1 kali pengambilan rekomendasi,” ujarnya. 


Leave a Comment